Contoh kasus cyber crime dan UU ITEnya di Indonesia
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan
munculnya kejahatan yang disebut dengan Cybercrime atau
kejahatan melalui jaringan Internet. Adanya Cybercrime telah
menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan
yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya pada jaringan internet.
Berikut beberapa contoh kasus Kejahatan cyber yang ada di
Indonesia :
Kasus1
Hacker, adalah mengacu
pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari sistem komputer
secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya untuk dimanfaatkan
kemampuannya kepada hal-hal yang negatif atau melakukan perusakan internet.
pada kasus ini telah melanggar Undang – Undang ITE BAB VII Pasal 30 Ayat 3
yaitu yang mengakses komputer pihak lain tanpa ijin dan atau
membuat sistem milik orang lain seperti website atau program
menjadi tidak berfungsi atau tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Kasus 2
Pencurian kartu kredit ( Carding ), hal ini adalah
salah satu jenis Cybercrime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun
2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk
mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi
perdagangan di internet. Kejahatan seperti ini masuk ke dalam pelanggaran Pasal
378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang
Pemalsuan Identitas.
Kasus 3
Memasukan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, contoh kasus semacam ini yaitu menyebarkan video pornografi
ke dalam internet dimana si pelaku akan terseret ke dalam UU RI No. 44 th 2008,
Pasal 56 tentang Pornografi dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun.
Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan melanggar UU ITE
BAB VII Pasal 27 Ayat 1 yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan”.
Kasus 4
Perjudian online, pada kasus ini pelaku menggunakan sarana
internet untuk melakukan perjudian. Contohnya seperti yang terjadi di Semarang,
Desember 2006. Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system
member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, para pelaku
bermain judi online atau taruhan adalah untuk mendapatkan uang dengan cara
instan.Dalam kasus ini telah melanggar UU ITE BAB VII Pasal 27 Ayat 2 yang
berbunyi
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”.
By edybillstephen • ILMUTI •
Komentar
Posting Komentar