Kasus Delegasi Wewenang PT Gudang Garam

Akhirnya sengketa merek Gudang Garam Vs Gudang Baru memasuki babak baru. Setelah di kasus perdata Mahkamah Agung (MA) memutuskan Gudang Baru bukan jiplakan Gudang Garam, tapi di kasus pidana malah sebaliknya. Gudang Baru tetap dinyatakan hasil jiplakan dan pemilik Gudang Baru dipenjara 10 bulan.
Sekedar informasi, Gudang Baru merupakan rokok yang dibuat oleh ayah Ali Khosin pada tahun 1967. Setelah ayahnya meninggal, industri rumahan itu diwariskan ke Ali Khosin dan Ali meluncurkan merek Gudang Baru pada tahun 1995. Merek Gudang Baru diakui oleh negara dibuktikan dengan sertifikat merek Nomor Registrasi IDM000032226 tertanggal 21 Maret 2005 dan Nomor IDM000042757 tertanggal 14 Juli 2005.
Setelah Gudang Baru bertahun-tahun beredar dan diterima masyarakat, tiba-tiba Gudang Garam menggugat Gudang Baru secara perdata. Tidak hanya itu, Gudang Garam juga mempidanakan Ali ke polisi.
Untuk kasus perdatanya, awalnya Gudang Baru dinyatakan menjiplak merek Gudang Garam oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 12 September 2013. Tapi di tingkat kasasi, Gudang Baru bisa membalik keadaan.
Majelis kasasi yang terdiri dari Prof Dr Valerina JL Kriekhoff dengan anggota Soltoni Mohdally dan Abdurrahman menyatakan Gudang Baru tidak menjiplak Gudang Garam. Sebab tidak ada persamaan bentuk, cara penempatan dan persamaan bunyi (similarity in sound) yang dapat memimbulkan adanya kerancuan.
Bagaimana dengan pidananya? Awalnya Ali dihukum 10 bulan penjara oleh PN Kepanjen dan dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Bermodal putusan perdata yang menyatakan tidak ada kesamaan merek, Ali pun mengajukan peninjauan kembali (PK). Ali sangat yakin bebas karena bagaimana bisa dipenjara kalau nyata-nyata tidak terbukti menjiplak merek sebagaimana putusan perdata di tingkat kasasi.
Tapi apa kenyatannya? Ali harus menelan pil pahit. “Menolak permohonan PK,” putus majelis sebagaimana tertuang dalam putusan lengkap yang dilansir website MA, Jumat (15/7/2016).
Duduk sebagai ketua majelis adalah hakim agung Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung Sri Murwahyuni dan hakim agung Suhadi. Artidjo dan Sri menolak putusan kasasi perdata itu untuk dijadikan alasan membebaskan Ali. “Bahwa putusan MA Nomor 162 K/Pdt.Sus.HKI/2014 baru ada setelah putusan pidana PN Kepanjen. Dengan demikian bukan novum,” cetus Artidjo-Sri.
Namun putusan itu tidak bulat. Hakim agung Suhadi menentang Ali dipenjara karena baginya putusan kasasi perdata itu adalah novum dan menjadi salah satu dasar untuk dibebaskannya Ali dari hukuman pidana.
“Novum putusan kasasi menentukan pemohon PK (Ali Khosin) adalah sebagai pemilik merek dalam perkara a quo. Dengan demikian pemohon PK (Ali Khosin) adalah pemilik Gudang Baru dengan semua produknya, harus dillindungi hukum,” cetus Suhadi.
Akan tetapi perbedaan pendapat itu tidak bisa disatukan sehingga diambillah suara terbanyak sehingga Suhadi kalah suara. Alhasil, Ali tetap dipenjara selama 10 bulan atas perbuatan pemalsuan merek ‘yang tidak pernah dilakukan’. (Asp/Try/Rihard)

Komentar

Postingan Populer